POPULER - Kasus Narkoba Reza Artamevia, Akui Sudah 4 Bulan Konsumsi, Begini Permintaan Maafnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia

Ada pula barang bukti lain seperti dompet, alat isap, dan korek api.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Yusri Yunus.

4. Permintaan maaf

Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Dalam kesempatan kali ini, Reza Artamevia yang muncul ke publik pun menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf Reza Artamevia sampaikan kepada anak-anak, orangtua, keluarga besar, hingga penggemar yang selalu mendukung karirnya.

"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," kata Reza Artamevia dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

Penyanyi berusia 45 tahun ini juga berharap semoga apa yang terjadi padanya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," lanjutnya.

5. Ancaman penjara

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Reza Artamevia yang tersandung kasus narkoba ini akan dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

Sedangkan hukuman paling lama yakni 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Terlebih ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. (TribunNewsmaker.com/Ninda)