ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.
Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.
Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Katanya juga dibantu sama satpam,
ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi.
Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.
Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk melanjutkan penyidikan.
Hasil visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.
"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum,
keterangan dari dokter.
Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi yang terkait dalam tindak penganiayaan ini, termasuk Chintami Atmanegara.
Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan