Pandangan Ahli Epidemiologi Terkait PSBB DKI Jakarta, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSBB

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono turut buka suara.

Pandu Riono menilai pengetatan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta sudah tepat.

Mengingat alasan utama diberlakukannya PSBB dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat.

Serta kuota tempat tidur untuk pasien Covid-19 makin menipis.

Anies Baswedan Sebut Dirinya Didukung Pemerintah Pusat untuk Terapkan PSBB DKI Jakarta

Budi Hartono, Orang Terkaya Se-Indonesia Tak Setuju dengan PSBB Jakarta, Dianggap Tidak Efektif

Ilustrasi karantina virus corona dan wilayah (freepik)

Menurutnya, semua langkah-langkah yang dilakukan sudah sesuai aturan.

Selain itu, Pandu Riono juga menyoroti reaksi yang bermunculan dari keputusan ini.

“Menurut saya, semua langkah-langkah ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang sudah ada, yang tidak sesuai itu reaksi yang berlebihan,” kata Pandu ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Diketahui, rencana PSBB total tersebut sempat mendapat kritik dari sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.

Pandu mengatakan, rencana penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan ahli epidemiologi.

Indikator tersebut terdiri dari epidemiologi, kesehatan publik, serta kesiapan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, langkah pengetatan kembali sudah terencana, apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Pandu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Gubernur tersebut dituliskan, masa transisi dihentikan sementara apabila terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Di Pasal 13 ayat (4) disebutkan, PSBB diberlakukan apabila masa transisi untuk tingkat provinsi dihentikan sementara.

“Itu kan transisinya yang dibahas.

Salah satu transisi itu adalah pengetatan juga, pengetatan kembali.

Jadi PSBB itu nggak dicabut, bukan menetapkan PSSB lagi, enggak,” tuturnya.

Diketahui, PSBB total akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Keputusan Anies itu pun mendapat respons dari tiga menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju.

Para pembantu ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menilai, penerapan kembali PSBB bisa berdampak pada ekonomi yang saat ini sudah mulai bergeliat setelah sebelumnya terpukul karena penerapan PSBB Jakarta pada Maret lalu.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB (Kompas TV)

Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Terapkan PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI karena tercatat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sejak September 2020.

"Iya kalau soal dukung, mendukung.

Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

"Jadi sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan, tidak mungkin ekonomi bergerak," sambungnya.

Meskipun demikian, Anies belum mau membeberkan detail peraturan saat PSBB total.

• Soroti Soal PSBB, Ridwan Kamil Minta Anies Baswedan Konsultasi dengan Pusat: Hampir Rp 300 T Lari

Pasalnya, menurut Anies, Pemprov DKI masih membahas detail aturan yang akan diberlakukan saat PSBB.

"Besok ketika melihat detail perinciannya akan lebih clear (jelas).

Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," ungkap Anies.

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta.

Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di PSBB DKI Diperketat, Ahli Epidemiologi: Sudah Sesuai Regulasi, yang Tak Sesuai itu Reaksi yang Berlebihan dan "Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI Terapkan PSBB Total"

Dan di Tribunnews.com, Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan