Ruben Onsu Kalah dalam Persidangan, Pengadilan Putuskan Desain Kemasan Milik PT Ayam Benny Sujono
Pengadilan menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presenter Ruben Onsu harus berlapang dada perihal sengketa bisnis makanannya.
Seperti diketahui, ia sedang berseteru dengan PT Ayam Benny Sujono yang memiliki produk I Am Geprek Bensu.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Walau begitu, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut.
• Ruben Onsu Kalah Telak Lawan Benny Sujono, Ayah Betrand Peto Malah Disebut Menjiplak Desain Kemasan
• TEKA-TEKI Ruben Onsu Larang Betrand Peto Pacaran Terkuak, Suami Sarwendah Singgung Soal Sakit Hati
• Kena Sial jika Bantah Nasihat Ruben Onsu, Betrand Peto Kapok: Onyo Sekarang Ikut Ayah Banget

Alasannya, masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
Sementara itu, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.
• Kena Sial jika Bantah Nasihat Ruben Onsu, Betrand Peto Kapok: Onyo Sekarang Ikut Ayah Banget
Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.
Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis."
"Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap."
"Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.