"Program ini juga untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai moderasi beragama dalam wawasan kebangsaan," ujar dia.
Direktur Penerangan Agama Islam sekaligus panitia pelaksana, Juraidi menyampaikan beberapa rumusan terkait dengan program penceramah bersertifikat.
Pertama, program ini bersifat sukarela, bukan mandatori.
Kedua, program ini bukan sertifikasi penceramah.
• Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Berakhir Tewas Ditikam Tamu Undangan setelah Pesta Miras
Ketiga, Bimtek Penceramah Agama Islam dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua Ormas Islam.
Keempat, program Bimtek Penceramah Agama tidak hanya dikembangkan dalam Agama Islam, tetapi seluruh agama.
"Jadi akan ada program semacam ini juga di agama selain Islam," kata Juraidi.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan serta mencegah radikalisme di kalangan masyarakat.
"InsyaAllah nanti berisi 100 orang kemudian bimtek ini menekankan kepada wawasan kebangsaan," kata Tarmizi di Kantor Kementerian Agama, Selasa (18/2/2020).
Namun, dia menegaskan, bimtek bukanlah program untuk sertifikasi penceramah.
"Serfikasi ada UU ada lembaganya, disertifikasi itu ada gajinya."
"Ini namanya bimtek, peningkatan kompetensi mubalig, terutama di bidang wawasan kebangsaan," ungkapnya.
Dia menegaskan, program bimtek ini tidak bersifat wajib.
Sehingga, jika para penceramah tidak mau mengikutinya maka tidak ada masalah.
"Kalau kita wajibkan nanti ribut lagi, ya sudahlah kita pelan-pelan saja."
"Enggak bisa sekaligus secara bertahap kita benahi," ucap Tarmizi.