Kini Lidya Pratiwi telah bebas murni.
Ia sebelumnya telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.
Selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Setelah bebas dari penjara, diam-diam pesinetron yang terkenal pada era 2000-an ini mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan pacarnya yang merupakan seorang model bernama Naek Gonggom Hutagalung.
Karier yang dibangun perempuan kelahiran Jakarta pada 14 Januari 1987 itu hancur seketika.
Saat terjerat kasus hukum, Lidya baru berusia 19 tahun.
Lidya tidak membunuh Naek secara langsung tapi ia ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa pembunuhan terhadap Naek Gonggom Hutagalung ini terjadi pada tahun 2006 silam.
Kasus pembunuhan itu melibatkan paman dan ibu Lidya, Tony Yusuf dan Vince Yusuf serta satpam yang bernama Ade Sukardi.
Mereka bertigalah yang menjadi otak pembunuhan.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini yakni ia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
Baca juga di Tribunnews Sambil Nangis, Lidya Pratiwi Akhirnya Cerita Kehidupannya: Penuh Rasa Takut, Sempat Ingin Bunuh Diri