Setelah ditangkap, tersangka dibawa polisi ke Bandara Soekarno-Hatta dan kini sudah berada di Mapolresta Bandara Soetta.
Dijelaskan Adi, tersangka kabur ke Sumatera Utara yang merupakan kampung halamannya.
Saat ditangkap, tersangka bersama seorang wanita berinisial E.
Masih dikatakan Adi, wanita tersebut merupakan istri tersangka yang dinikahi secara agama.
"Wanita E ini merupakan istri yang dinikahi secara agama tanpa restu dari keluarga, karena berdasarkan info yang kami dapat E ini dilaporkan hilang atau dibawa kabur oleh tersangka EF ini.
• Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test Ditangkap, Sempat Kabur ke Sumut Saat Sadar Kasusnya Viral
Polisi menyebut, hasil dari pernikahannya dengan E, tersangka sudah memiliki seorang anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah mengakui melakukan apa yang dituduhkan korban, LHI.
"Yang bersangkutan hanya mengakui bahwa hanya terhadap saudari L melakukan apa yang dilaporkan, baru satu kali pengakuannya,"
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Adi.
Kasus pelecehan dan penipuan itu diketahui publik setelah korban membeberkan ke media sosial dengan menggunakan akun twitternya.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas tes cepat (rapid test) berinisial EF itu mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif.
Namun oknum tersebut menawarkan untuk tes ulang dan memastikan hasilnya akan jadi non-reaktif sehingga korban bisa melanjutkan perjalanannya.
Korban merasa ada sesuatu yang aneh dengan tawaran itu tetapi dia kemudian menyetujui untuk dites ulang.
Setelah tes ulang dan mendapatkan hasil sesuai yang dijanjikan, yaitu non-rekaktif, korban meninggalkan tempat tes.