Bubarkan Acara yang Dihadiri Gatot Nurmantyo, Polisi Sebut Pihak Penyelenggara Terlambat Ajukan Izin

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas.com, Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (28/9/2020), dibubarkan oleh pihak berwajib.

Kepolisian pun membeberkan dua alasan pihaknya membubarkan acara tersebut.

Kedua alasan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Alasan pertama adalah karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

"Jatim sedang gencar kampanye pengendalian Covid-19, bahkan menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan."

"Jadi, acara apa pun yang sifatnya mengumpulkan massa akan dilarang," kata Andiko di Mapolda Jatim, Senin sore seperti dikutip dari Kompas.com.

Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut, Polisi Sita 7 Barang Bukti

Viral Video Sekelompok Pemuda Bawa Motor Sambil Acungkan Celurit di Bekasi, Polisi Angkat Bicara

Kondisi Penyebaran Covid-19 di 9 Provinsi Dua Minggu Setelah Ditangani Luhut Binsar Pandjaitan

Tangkapan layar video pembubaran acara KAMI di Surabaya, Senin (28/9/2020). (ACHMAD FAIZAL. KOMPAS.com)

Alasan kedua, pihak penyelenggara disebut terlambat mengajukan izin kegiatan kepada polisi.

Izin kegiatan seharusnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.

Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya.

Deretan Fakta Acara Silaturahim KAMI Batal Digelar di Surabaya, Diblokade Massa, Tak Miliki Izin

Sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.

"Sementara izin acara KAMI diajukan ke polisi baru dua hari lalu atau pada 26 September 2020," ujar dia.

Dia pun mengimbau agar acara serupa digelar dengan secara daring atau dengan tidak mengumpulkan massa agar tidak timbul potensi penularan Covid-19.

Informasi dari polisi di lapangan, terang Trunoyudo, acara tersebut sempat berpindah-pindah.

Semula di Gedung Juang 45 di Jalan Mayjen Sungkono, lalu dipindah ke Museum NU Jalan Gayungan dan terakhir dipindah di Graha Jabal Nur di Jalan Jambangan.

Video pembubaran acara KAMI di Surabaya sempat beredar di grup WhatsApp wartawan.

Halaman
123