Cai Changpan bukan pertama kali melakukan aksinya.
Tercatat pada 24 Januari 2017, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu tersebut kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Polisi Cekal dan Blokir KTP Cai Changpan
Kepolisian dan pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan sebagai upaya agar Cai Changpantidak melarikan diri ke luar negeri.
"Sudah dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri. "
"Sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi," kata Yusri.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Cai Changpan.
Diketahui, selama ini terpidana mati kasus narkoba itu telah memiliki KTP Indonesia.
"Memang dia sudah memiliki KTP Indonesia."
"Ini sudah kita blokir semuanya, itu upaya kita untuk kita mempersempit ruang gerak," katanya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Cai Changpan Lubangi Kamar Tahanan dengan Sekop untuk Kabur dari Lapas Tangerang".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Napi Cai Changpan Kabur dari Lapas Tangerang, Lubangi Kamar Tahanan dengan Sekop.