Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Kecewa dan Menangis, Berikut Faktanya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lucinta Luna akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Vonis tersebut diberikan ketika Lucinta Luna menjalani sidang dengan agenda putusan.

Sidang sendiri digelar pada Rabu (30/9/2020) di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat.

Seperti yang diketahui, Lucinta Luna diamankan oleh pihak berwajib sejak tanggal 11 Februari 2020 lalu.

Ia diciduk di apartemennya, di Thamrin City, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan lima butir pil putih riklona dan tujuh butir pil tramadol.

Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nangis Saat Dimintai Pendapat: Saya Terima, Yang Mulia

Update Kasus Narkoba Lucinta Luna: Menangis Minta Keadilan, Akui Menyesal & Ingin Berkarya Lagi

Wajah Lucinta Luna saat menangis ketika videocall lepas kangen Lebaran dengan Abash, kekasihnya (YouTube KH Infotainment, Dok. Polres Jakarta Barat, Instagram @ashgreyz)

Selain itu, ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi dalam tempat sampah di dalam apartemen Lucinta Luna.

Kekasih Abash ini resmi ditahan setelah tes urine menyatakan dirinya positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Lucinta Luna pun sudah menjalani sidang berkali-kali hingga kini sudah menerima vonis atas kasusnya.

Berikut fakta sidang putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.

Vonis 1,5 tahun

Dalam persidangan, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Lucinta Luna.

Berdasarkan fakta persidangan, Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna terbukti bersalah terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun hukum penjara.

Menerima namum kecewa

Di temui setelah persidangan, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma mengatakan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.

Ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna.

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah.

Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.

Abash Cerita Kondisi Terbaru Lucinta Luna: Rajin Salat, Puasa Senin Kamis hingga Khatam Quran 2 Kali

Kabar Terbaru Lucinta Luna Diungkap Abash, Akui Pangling Lihat Perubahan Penampilan Sang Kekasih

Tak ajukan banding

Sementara itu, kekasih Lucinta Luna Abash, mengatakan pujaan hatinya tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim.

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.

Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.

"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.

Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020). (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Lucinta Luna dan KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Penyesalan Lucinta Luna, ingin berkarya lagi

Terdakwa Lucinta Luna kembali menjalani sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2020).

Sidang tersebut beragendakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan tiga tahun penjara.

Lucinta Luna membacakan sendiri nota keberatannya.

Dalam pledoi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan Lucinta Luna.

Oleh karenanya, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.

1. Meminta keadilan

Kepada majelis hakim PN Jakarta Barat, Lucinta Luna meminta keadilan atas kasusnya.

Lucinta Luna juga mengaku ingin kembali berkarya lagi di dunia hiburan.

Apalagi, Lucinta Luna merupakan tulang punggung keluarganya saat ini.

“Kepada Yang Mulia,

saya memohon keadilan.

Saya tulang punggung keluarga,” kata Lucinta Luna saat membacakan pledoi.

2. Pernah konsumsi ekstasi

Dalam pledoi itu juga, Lucinta Luna meyakini ekstasi yang ditemukan polisi saat penangkapan bukanlah miliknya.

Meski begitu, ia mengaku pernah mengonsumsi ekstasi tetapi dilakukannya saat menetap di Malaysia dan sudah memutuskan berhenti.

“Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” ujar Lucinta Luna.

“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia,

tapi itu sudah lama sekali.

Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” tambah Lucinta Luna.

• Kabar Terbaru Lucinta Luna Selama 4 Bulan di Penjara, Berat Badan Kekasih Abash Bertambah

• Lucinta Luna Tak Bisa Lakukan Perawatan Wajah di Dalam Penjara, Abash: Gak Bisa Merawat Diri

3. Menyesali perbuatannya

Lucinta Luna menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.

“Izinkan saya berkarya lagi,

izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Lucinta Luna.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.

Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Lucinta Luna dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding dan "Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Minta Keadilan dan Akui Pernah Konsumsi Ekstasi"

dan di Tribunnews.com Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Lucinta Luna Kecewa dan Menangis, Berikut Faktanya