Divonis 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Bakal Segera Bebas, Terungkap Jadwalnya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Kiyoshi terjerat narkoba

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presenter Roy Kiyoshi tak lama lagi akan bebas.

Ia dijadwalkan menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi diamankan pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.

Roy Kiyoshi diamankan di kediamannya di kawasan Cengkarang, Jakarta Barat, Rabu 6 Mei 2020 sore.

Artis berusia 33 tahun ini ditangkap sepulang dari syuting.

Kala itu Roy Kiyoshi sedang bersama teman-temannya.

Update Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi

UPDATE Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui

Roy Kiyoshi (Kolase Instagram/ Istimewa)

Namun ternyata polisi sudah memantau pergerakan artis yang memiliki indera keenam ini.

Kerabat Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, mengatakan bahwa setelah teman-teman sang artis pulang, polisi langsung menggerebek kediamannya.

"Nah setelah kawan-kawanya pulang, datang lah polisi. Penggerebekan rumah Roy kurang lebih jam 3 sore," kata Henry Indraguna, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Merasa tidak bersalah, Roy Kiyoshi tak melawan ketika polisi yang mengenakan alat pelindung diri (APD) menggrebeknya.

Setelah menjalani persidangan, Roy Kiyoshi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 5 bulan rehabilitas.

Ia pun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.

Informasi yang diterima Warta Kota, Senin (5/10/2020), menyebutkan, Roy Kiyoshi dibebaskan pada Selasa (6/10/2020).

"Roy Kiyoshi bebas dari RSKO Cibubur, Selasa besok jam 10.00 WIB," tulis informasi tersebut, Senin pagi.

Roy Kiyoshi dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, presenter televisi berusia 33 tahun itu dijatuhi vonis lima bulan menjalani rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234