Breaking News:

Beri Pernyataan Resmi soal UU Cipta Kerja, 2 Penjelasan Jokowi Ini Disebut Masih Simpang Siur

Dua penjelasan Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja ini dinilai masih simpang siur. Apa saja?

Editor: ninda iswara
Sekretariat Kabinet RI
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sudah memberikan pernyataan resmi terkait UU Cipta Kerja, penjelasan Presiden Jokowi ternyata masih menimbulkan tanya di benak publik.

Ada dua penjelasan yang disebut masih simpang siur.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi akhirnya merilis pernyataan resmi soal UU Cipta kerja yang sedang hangat diperbincangkan.

UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Bahkan demo besar-besaran terjadi di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat, Berikut 3 Manfaat yang Disebutkannya

Baca juga: Selain Bantah Soal PHK Sepihak, Jokowi Juga Tak Benarkan Cuti Dihapus di Cipta Kerja, Simak Faktanya

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Setelah demo besar-besaran, melalui sebuah video, Presiden Jokowi memberikan pernyataan resminya.

Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran.

Namun demikian, pernyataan resmi Jokowi masih simpang siur karena belum menjawab tuntutan buruh selama demostrasi terkait beberapa revisi UU Ketenagakerjaan di omnibus law.

Berikut dua penjelasan Jokowi yang masih simpang siur di UU Cipta Kerja.

1. PHK dan pesangon

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jokowi menyinggung soal kabar yang beredar bahwa UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Presiden JokowiUU Cipta KerjaPHK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved