Beri Pernyataan Resmi soal UU Cipta Kerja, 2 Penjelasan Jokowi Ini Disebut Masih Simpang Siur
Dua penjelasan Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja ini dinilai masih simpang siur. Apa saja?
Editor: ninda iswara
Namun yang dituntut buruh yakni soal kejelasan apakah pekerja bisa tetap mendapatkan hak cuti dengan dibayar.
Karena dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, serikat buruh mengkhawatirkan diberlakukannya skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave.
Dalam penjelasannya, Jokowi memang menyebutkan kalau cuti tak dihapus.
Namun Jokowi tak menjelaskan apakah perusahaan tidak diwajibkan membayar upah penuh selama cuti atau tetap menggunakan aturan lama di UU Ketenagakerjaan.
Sementara di UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah penuh selama pekerja mengambil hak cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti lainnya yang diatur pemerintah. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja
dan di Tribunnews.com 2 Penjelasan Jokowi Terkait UU Cipta Kerja Ini Disebut Masih Simpang Siur, soal PHK hingga Upah