Sehingga sudah terjamin kebersihannya.
6. Dilarang Prasmanan
Dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020), pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.
"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan.
"Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tambah Anies.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
Baca juga di Tribunnews Deretan Aturan Acara Pernikahan di Masa PSBB Transisi Jakarta: Tak Boleh Prasmanan, Tamu Dibatasi