Anies Baswedan Cabut Rem Darurat, Ini 5 Pertimbangan Terapkan PSBB Masa Transisi, Kasus Menurun
5 pertimbangan Anies Baswedan kini terapkan PSBB masa transisi jilid II Jakarta. Kasus Covid-19 mulai menurun.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut rem darurat.
Setelah satu bulan berlangsung, Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Seperti yang diketahui, sejak kasus Covid-19 di ibu kota melonjak, Anies Baswedan langsung menarik rem darurat.
Gubernur DKI Jakarta ini langsung menerapkan PSBB ketat.
PSBB ketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020.
Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Baca juga: Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBB Transisi, Ini Aturan-aturannya
Baca juga: Rem Darurat Dicabut & DKI Jakarta Akan masuk PSBB Transisi, Berikut Usaha yang Boleh Buka dan Belum

Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi.
Namun kini Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB masa transisi.
PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan.
PSBB masa transisi dimulai pada 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020.
Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Berikut rangkuman pertimbangan Anies untuk memutuskan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II.
Kasus harian menurun