Breaking News:

Penanganan Covid

Rem Darurat Dicabut & DKI Jakarta Akan masuk PSBB Transisi, Berikut Usaha yang Boleh Buka dan Belum

Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan.

Editor: Irsan Yamananda
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi PSBB 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 101 tahun 2020 dicabut kembali oleh Gubernur Anies Baswedan.

Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan.

Namun dalam Pergub tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.

Dalam Pergub tersebut tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meninjau kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meninjau kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) (dok. Pemprov DKI)

Aturan ini juga mengatur usaha yang sudah boleh dibuka dan usaha yang belum dapat izin buka.

Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat

Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Doni Monardo Klaim Angka Covid-19 di Suatu Daerah Turun karena Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan

Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif

Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.

Baca juga: Ajak Jaga Kelompok Lansia & Komorbid dari Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Minta Terapkan 3M

Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan terkait wisata air.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19virus coronaDKI JakartaPSBB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved