Pemuda di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Terbongkar Setelah Orangtua Lihat Ponsel Korban
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemuda berinisial AK (29) ditangkap oleh pihak berwajib setelah kedapatan menyetubuhi gadis di bawah umur.
Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut berinisial NA.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KRONOLOGI Guru Ngaji di Palembang Tega Cabuli Muridnya, Ngaku Khilaf, Modus Ingin Melatih Pernapasan
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dibunuh & Jasad Dicabuli, Pelaku Akui Dendam Pernah Kepergok Mencuri dari Ibu Korban
Baca juga: 8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul, Pelaku Pamer Alat Kelamin, Nomor Beda-beda

Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut melaporkan pelaku kepada polisi.
Perlu diketahui, pelaku merupakan pemilik bengkel.
"Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat."
"Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Berry.
Baca juga: Polisi Nekat Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas, Ngaku Tergiur dengan Tubuh Korban
Berry mengatakan persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," jelas Berry.
Baca juga: Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.