"Yang tidak boleh diubah itu substansi.
Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.
Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli Sebut Tak Masuk Akal
Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai adanya perubahan substansial di dalam UU Cipta Kerja menyusul beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.
Feri mengatakan, perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan.
"Tidak masuk akal kalau hanya perubahan font dan margin, itu dipastikan ada perubahan substansial, itu akan semakin membuktikan memang ada permasalahan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
DPR menyerahkan draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Pemerintah.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah UU Cipta Kerja terbatu setebal 1.187 dari Pemerintah.
Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Kemarin Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses
Baca juga: TAK DISADARI Buruh, Ini Bagian UU Ciptaker Amat Ditakuti Majikan, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh
Menurut Feri, perubahan jumlah halaman tersebut tidak mungkin disebabkan oleh perubahan format tulisan.
Lagipula, kata Feri, Pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang sudah disetujui DPR dan diserahkan ke Pemerintah.
"Hanya sekadar ditandatangani presiden, presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama.
Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama," kata Feri.
Ia mengatakan, beredarnya draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Cipta Kerja yang cacat formil.
"Ini memperlihatkan ada cacat formil yang luar biasa yang tidak bisa diututupi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang bahwa banyak sekali yang diubah," kata Feri.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dan Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru.