Fakta soal Fatwa Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh, Digagas Sejak Tahun 2019, Berikut 7 Poinnya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Game PUBG

2. Desak Pemerintah Aceh

Melihat potensi dampak itu, Abdurrani berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

Selain mendesak pemerintah, PU juga meminta dukungan MUI untuk melaksanakan hukuman tersebut.

3. Pendapat pemain PUBG 

Dalam pemberitaan pada di Kompas.com pada tanggal 21 Juni 2019, salah satu anggota Ruang Game, Rizal, gim PUBG sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah pemain.

“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekadar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia.

Game ini dapat menghasilkan rupiah,” kata Rizal kepada wartawan.

Lebih jauh, menurut Rizal, para pemain mendapatkan pendapatan dari streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.

“Profesinya ada yang jadi streaming di YouTube secara live.

Ada yang mencari adsense dan ada juga yang menjual item tertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” kata dia.

4. Isi fatwa PUBG

Dilansir dari situs Pemrintah Provinsi Aceh https://ppid.acehprov.go.id, pada Kamis (18/7/2019), tercatat 7 poin, sebagai berikut:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

Halaman
123