TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya mengungkap penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.
Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Lima diantaranya merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Baca juga: TERJAWAB! Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung dari Rokok, Bareskrim Ungkap Asal-usul Api dari Sini
Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Berkas Perkara Aman, Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu
Baca juga: Foto Terbaru Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Hebat, Lambang Kebesaran Ikut Hangus Tak Tersisa
Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.
Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.
Hal ini dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.
Baca juga: 6 Fakta Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Respon Jokowi Hingga Status Bangunan yang Tak Sembarangan
Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.
Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.
"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan, belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya.
Hari mengatakan, Polri masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri ihwal penyebab terjadinya kebakaran.
Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam.
"Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu," ucap Hari.
Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.
Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen.
Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.
"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya," ujar Hari.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman.
Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.
"Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
Ia mengatakan, pemerintah sama sekali tak berniat menyembunyikan atau menutup-nutupi peristiwa kebakaran tersebut.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya. Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• 6 Fakta Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Respon Jokowi Hingga Status Bangunan yang Tak Sembarangan
• Kebakaran di Kejaksaan Agung, Api Terus Membesar Lahap Habis Gedung Utama, Puluhan Damkar Dikerahkan
Pemerintah minta tak berspekulasi
Mahfud pun meminta masyarakat tak menghubung-hubungkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.
"Jangan berspekulasi bahwa ini terkait dengan kasus tertentu, kasus ini, kasus itu. Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua. Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
"Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu," ucap Mahfud.
Hingga kini proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan.
Sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen (Pol) Peasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Djoko Tjandra dinilai merugikan negara sebesar Rp 904 miliar.
Sementara itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) jilid II, Selasa (14/7/2020).
“Untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.
Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung" dan Kebakaran di Kejaksaan Agung dan Tanda Tanya soal Keamanan Berkas Perkara Penting.
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Diantaranya Kuli Bangunan.