Pihak Desa Sengaja Tidak Melapor
Dispensasi pernikahan dini Sementara itu, Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan mengatakan, pernikahan EB dan UD memang sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama.
Alasannya, pihak desa khawatir jika kedua remaja ini dipisahkan, akan menjadi masalah baru di desa.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.
Dari penelusuran data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.
Pelajar SMK Nikahi 2 Gadis di Bawah Umur
Sebelumnya, pernikahan dini di Lombok juga terjadi pada pelajar SMK.
Beberapa waktu lalu sempat viral kabar pelajar SMK menikahi dua perempuan di Lombok.
Betapa terkejut keluarga AR (18), pelajar SMK di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat didatangi keluarga wanita berinisial M.
Mereka datang dan tiba-tiba meminta agar AR menikahi M.
Padahal AR baru sepekan menikah dengan wanita berinisial F.
Keluarga yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya menikahkan AR dengan dua gadis.
Istri pertama AR yakni F mengira kedatangan M sekeluarga ialah untuk menengok AR yang baru saja menikah.