TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu rumah tangga, Anipa menggugat RSUD Palagimanata dan Gugus Tugas Covid-19.
Ibu rumah tangga bernama Anipa itu tidak terima setelah dinyatakan positif Covid-19.
Anipa mengaku merasa dikucilkan oleh tetangga karena status tersebut.
Hal itulah yang membuat dirinya sedih.
Ia pun melayangkan gugatan pada pihak rumah sakit.
Lantas bagaimana kronologinya?
Baca juga: Tingkatkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Luncurkan Inovasi Baru, Ini Sistemnya
Baca juga: Protokol Kesehatan Ketat Para Penumpang Kereta Api, Wajib Terapkan 3M & Surat Bebas Covid-19
Peristiwa bermula saat Anipa hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu.
Sebelum melahirkan, Anipa melakukan rapid tes terlebih dahulu di Puskesmas Wajo.
Hasil rapid tes dinyatakan non reaktif.
Saat hendak melahirkan ke RSUD Palagimata, ia kembali menjalani rapis test.
Namun betapa terkejutnya dia, hasil tes dinyatakan reaktif.
Anipa kemudian meminta hasil rapid tes.
Namun pegawai RS tidak bisa memberikannya dengan alasan bersifat rahasia.
“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif,
saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, 'tidak boleh dilihat Ibu',” ujarnya saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020)
Setelah itu, Anipa diminta untuk menandatangani berkas yang menyatakan dia reaktif dan jika terjadi sesuatu akan dikuburkan dengan protokol Covid-19.
Setelah membaca berkas tersebut, Anipa menolak menandatanganinya.
Baca juga: Dalam Kurun Waktu 8 Bulan, Presiden Jokowi Habiskan Dana Hingga Rp 695,2 T untuk Penanganan Covid-19
Baca juga: Masih Ada Trust Issues Soal Covid-19, Ganjar Pranowo: Masyarakat yang Bosan Adalah Ancaman Bahaya
“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu, (tertulis) saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab.
Saya tidak tanda tangani,
masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.
Setelah melahirkan dinyatakan positif Covid-19
Setelah melahirkan, Anipa melakukan tes swab.
Beberapa hari kemudian, ia mendapatkan telepon dari Puksesmas Wajo dan mendapatkan informasi jika positif Covid-19.
Anipa kemudian dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.
Perempuan asal Baubau ini mengatakan ia dalam kondisi sehat dan sejak dinyatakan reaktif dia merasa dikucilkan oleh tetangga.
“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga,
tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, juru bicara Gugus Tugas dan Direktur RSUD Palagimata Lukman mengatakan semua petugas kesehatan di rumah sakit sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.
“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya.
Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sangat menghargai jika ada warga yang mengajukan gugatan di pengadilan negeri.
Selain itu ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Dikucilkan Saat Dinyatakan Positif Covid-19, Seorang Ibu Gugat RS dan Gugus Tugas, Ini Ceritanya"
dan di Tribunnews Merasa Dikucilkan Tetangga karena Positif Covid-19, Wanita Ini Gugat Rumah Sakit dan Gugus Tugas