TRIBUNNEWSMAKER.COM - Semua instansi pemerintah yang membuka lowongan calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2019 mengumumkan hasil seleksinya pada hari Jumat, 30 Oktober 2020.
Diantaranya ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pengumuman peserta yang lolos CPNS di lingkungan Pemprov DKI bisa diakses melalui website BKD DKI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.
"Pengumuman CPNS formasi 2019 sudah tayang dapat dilihat di website bkddki.jakarta.go.id," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat siang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sejak tanggal 23 Oktober 2020.
Baca juga: Tahap yang Harus Dilakukan Setelah Peserta Lulus CPNS 2019, Segera Lakukan Pemberkasan
Baca juga: NILAI Bagus Tapi Tak Lolos? Segera Lakukan Sanggah Hasil CPNS 2019, Berlaku 3 Hari Hanya Sekali Coba
Baca juga: Pengumuman Hasil CPNS 2019 - Berikut Tahapan dan Persyaratan Dokumen Pemberkasan bagi yang Lolos
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula.
Hal itu diakibatkan oleh wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Baca juga: Ingin Melakukan Sanggahan Hasil Pengumuman CPNS 2019? Jangan Terlewat, Ini Batas Waktu dan Ketentuan
Pengumuman kelulusan CPNS berpatokan pada pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, proses pemberkasan untuk mendapatkan nomor induk pegawai ( NIP) dilakukan secara online lewat akun SSCN masing-masing di https://sscn.bk.go.id.
Dalam proses pemberkasan ini, calon abdi negara ini diharuskan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dengan persyaratan dokumen lainnya.