Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Peran Presiden Disebut dalam Kesaksian Siti Fadilah Supari
Dalam persidangan yang diselenggarakan pada tahun 2013, Siti mengakui bahwa penetapan flu burung sebagai kejadian luar biasa (KLB) dilakukan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Siti pun mengakui bahwa penetapan status KLB tersebut menjadi payung untuk melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung pada 2006 dan pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.
Baca juga: Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Ini Berkah Bulan Ramadhan
"Mestinya begitu," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013), saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nawawi Polongan apakah Siti mengartikan bahwa penetapan flu burung sebagai KLB adalah perintah Presiden.
Siti bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes flu burung yang menjerat eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.
Menurut Siti, penetapan flu burung sebagai KLB itu diambil melalui rapat kabinet terbatas yang melibatkan Presiden Yudhoyono, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional Flu Burung, serta Siti sendiri.
Usulan untuk penetapan status KLB itu, menurut Siti, berasal dari Komnas Flu Burung.
"Bukan saya, tapi Komnas Flu Burung dan waktu itu memang sudah menjadi wabah nasional, bukan hanya nasional, tapi juga internasional," tuturnya.
Kepada majelis hakim, Siti juga menggarisbawahi bahwa penetapan KLB itu diambil di tengah kepanikan akan menyebarnya wabah flu burung.
Presiden, kata Siti, sampai berencana bertandang ke kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) karena Indonesia diancam untuk diembargo pada 2006.
"Nah Presiden mengatakan, apakah perlu ke PBB. Saya mengatakan, biar saya akan atasi dulu Bapak. Saya usir ahli-ahli WHO. (Mereka) harus angkat kaki dari Indonesia karena laporan palsu," kata Siti.
Adapun Siti disebut namanya dalam surat dakwan Ratna.
Baca juga: Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Siti disebut bersama-sama Ratna, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes.