TRIBUNNEWSMAKER.COM - BLT Subsidi gaji gelombang 2 akan segera ditransfer oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Rencananya, BLT tersebut akan dikirimkan pada minggu pertama bulan November 2020.
Hal itu disampaikan oleh enteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam salah satu video di kanal YouTube BNPB Indonesia.
Seperti diketahui, BLT tersebut termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (3/11/2020).
Itu berarti, subsidi gaji BPKS Ketenagakerjaan akan ditargetkan penyalurannya pada pekan pertama November.
Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Siap-siap November Minggu Pertama Ini, Cek Rekening!
Baca juga: SEGERA Cek Rekening Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 untuk November & Desember 2020, Sudah Cair?
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin ke-2 Cair Awal November 2020 Ini, Cek Rekeningmu!
Maka dari itu, BLT tersebut akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta..
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Upah Minimum Tak Akan Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Karyawan Masih Terus Berlanjut?
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji."
"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.
Baca juga: KABAR BAIK Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair Awal November 2020, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.
Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida.
Baca juga: Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian."
"Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.
Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.
"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list."
"Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.
Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima subsidi gaji.
Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.
"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa.
Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, Rabu (28/10/2020).
Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
"Memang yang kami hadapi, rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada kurang lebih 152.000 rekening.
Kami meminta kepada pemilik rekening untuk segera konfirmasi ke bank.
Kemudian, dilaporkan ke perusahaan, dan perusahaan akan melaporkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," kata dia.
Kendati bantuan subsidi gaji akan memasuki termin II yang diperkirakan mulai disalurkan minggu pertama November, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada 152.000 nomor rekening pekerja yang bermasalah untuk segera menyelesaikannya.
"Memang waktunya sudah pendek ya.
Kami berusaha sekuat mungkin agar BSU ini diterima oleh semua buruh.
Tapi kami juga berharap atau mengimbau kembali agar para pekerja ini mengecek rekeningnya kembali," ujarnya
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Kemenaker, ada tenggat waktu pengembalian sisa anggaran subsidi gaji sebelum dilakukan penutupan APBN akhir tahun ini.
"Sebelum empat bulan kami kembalikan ke Kas Negara, itu pasti kami disalahkan.
Makanya kami menunggu sampai akhir November kalau bisa.
Setelah bisa diklarifikasi, sebelum Desember, tutup anggaran kami sudah bisa salurkan.
Jadi teman-teman (pekerja/buruh) masih ada waktu untuk memperbaiki," ucapnya.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Rekening Tahap 2".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Catat, Berikut Jadwal Lengkap Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batch II.