TRIBUNNEWSMAKER.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah mengikuti sidang yang digelar pada hari Selasa (3/11/2020) itu, Jerinx meluapkan kekesalannya.
Perlu diketahui, Jerinx merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO".
Dalam sidang atas kasus tersebut, ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jerinx pun mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya menggunakan nada tinggi.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya."
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: MOMEN ROMANTIS Nora Alexandra Suapi Jerinx SID Tapi Terhalang Jeruji Penjara Serasa Suapi Singa
Baca juga: Bermesraan dengan Nora Alexandra di Mobil Jadi Sorotan, Jerinx SID Buka Suara, Jaksa Mengaku Dilema
Baca juga: Curhat Nora Alexandra soal Jerinx SID: Rencana Setelah Bebas, Sedih Lihat Suami Tidur Depan Toilet
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," imbuhnya.
Drummer band Superman Is Dead ini menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya."
"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya."
"Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.
Baca juga: POPULER - Curhat Pilu Nora Alexandra, Sedih Lihat Jerinx SID Tidur Depan Toilet, Ungkap Rencana Ini
Seperti diketahui, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.