Dianggap Rugikan Usaha, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN Gegara Naikkan UMP Jateng, Ini Tanggapannya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah, Ganjar Pranowo justru diguat oleh pengusaha.

Seperti yang diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat, Ganjar Pranowo justru menaikkan UMP Jawa Tengah.

Baca juga: Tak Ikuti Perintah Menaker, 5 Gubernur Ini Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan

Baca juga: BERANI MELAWAN Menaker Ida Fauziyah, Ini 2 Alasan Gubernur Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021

Ilustrasi uang (Shutterstock)

UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

UMP Jawa Tengah yang awalnya senilai Rp 1.742.015, kini naik menjadi Rp 1.789.979,12.

Disambut baik oleh buruh, keputusan Ganjar Pranowo ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Para pengusaha menilai Ganjar Pranowo tak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.

Terkait gugatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah ini pun memberikan jawabannya.

Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan.

Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.

"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.

Halaman
123