Suka Sebar Video Syur Mirip Artis di Medsos? Awas Dapat Terjerat 6 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya
Selain itu, Dedy juga mengingatkan perihal sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, media sosial Tanah Air dihebohkan oleh video syur yang menampilkan orang dengan wajah mirip sejumlah artis Indonesia.
Artis-artis yang dimaksud antara lain Gisella Anastasia (Gisel), Jessica Iskandar ( Jedar), dan Anya Geraldine.
Sontak, ketiga nama tersebut menjadi trending topic di Twitter.
Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara.
Mereka bergerak cepat menelusuri dan mencabut video-video tersebut dari peredaran di internet.
Menurut Kominfo, mereka telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.
Baca juga: Laporkan Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Advokat Ini Minta Polisi Panggil Sang Artis juga
Baca juga: Soal Video Panas Mirip Dirinya, Gisel Belum Ambil Langkah Hukum: Sempet Tektokan Sama Pengacara
Baca juga: BUKAN Pakar Telematika, Hotman Paris Sebut Sosok Ini Harus Amati Video Mirip Gisel: Cocok Enggak?

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi.
"Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos (media sosial) untuk melakukan take down atas konten tersebut."
"Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram," kata Dedy, Minggu (8/11/2020).
Selain itu, Dedy juga mengingatkan perihal sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Baca juga: POPULER Video Syur Mirip Dirinya Viral, Ini Klarifikasi Gisel, Soal Gorden Hingga Laporan ke Polisi
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.