Laporkan Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Advokat Ini Minta Polisi Panggil Sang Artis juga
Advokat bernama Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan lima akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang advokat bernama Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan lima akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut ia ajukan pada hari Minggu, 8 November 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima Wartakota, kelima tersebut diduga telah menyebarluaskan video syur perempuan mirip Gisella Anastasia.
Seperti diketahui, video panas dengan pemeran wanita yang disebut-sebut mirip mantan istri Gading Marten tersebut viral sejak hari Jumat (6/11/2020) malam.
Laporan yang diajukan oleh Pitra Romadoni tercatat di nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kendati demikian, Pitra enggan menyebutkan kelima akun medsos yang ia laporkan.
Baca juga: Soal Video Panas Mirip Dirinya, Gisel Belum Ambil Langkah Hukum: Sempet Tektokan Sama Pengacara
Baca juga: BUKAN Pakar Telematika, Hotman Paris Sebut Sosok Ini Harus Amati Video Mirip Gisel: Cocok Enggak?
Baca juga: Aditya Mukti Dituduh sebagai Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel, Band Mirror Akhirnya Bicara

Hal itu ia ungkapkan langsung kala ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Akun-akun yang dilaporkan masih dirahasiakan karena masih diselidiki penyidik," kata Pitra Romadoni, Minggu (8/11/2020) seperti dikutip dari Wartakota.
Pitra pun berharap agar penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Saya berharap penyidik memanggil juga orang yang diduga ada dalam video syur itu, salah satu artis Indonesia (Gisella Anastasia)," ucapnya.
Apabila dugaan itu benar, lanjut Pitra Romadoni, "Mohon dilakukan proses hukum setimpal sesuai UU ITE dan UU Pornografi."
Baca juga: POPULER Video Syur Mirip Dirinya Viral, Ini Klarifikasi Gisel, Soal Gorden Hingga Laporan ke Polisi
Menurut Pitra Romadoni, para pelaku yang terekam dalam video mesum tersebut juga akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
"Konten porno pribadi tidak boleh disimpan atau jadi koleksi pribadi."
"Apabila kita lalai, nantinya jadi konsumsi publik. Anak-anak yang dirugikan," ujar Prita Romadoni.
Klarifikasi Gisel