TRIBUNNEWSMAKER.COM - Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam orang terduga teroris.
Penangkapan tersebut terjadi pada 6-7 November 2020 di Lampung, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Empat orang yang ditangkap di Lampung diduga adalah anggota Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Para terduga teroris ini memiliki profesi yang beragam.
Salah satunya berinisial SA yang seorang pemilik usaha bengkel las.
SA ditangkap pada Jumat (6/11/2020).
Baca juga: 5 Fakta Ledakan di Menteng, Benda Meledak di Bawah Mobil, Diduga Petasan hingga Isu Terorisme
Baca juga: Tagih Janji DPR Soal Isu Terorisme, Najwa Shihab Sindir Fadli Zon yang Ngaku Bukan Tanggung Jawabnya
Densus 88 juga menangkap I dan SUL pada Sabtu (7/11/2020).
Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
Terduga teroris lainnya yang ditangkap di Lampung adalak RK yang seorang karyawan swasta.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, S adalah bendahara tsruktur Adira Lampung dan RK sekretaris struktur Adira Lampung.
Sementara I diduga berperan memberi dana pada Imaruddin.
“Merupakan anggota kelompok JI di bidang Kosin (koordinasi dan sinkronisasi), yang tergabung dalam kelompok Imarrudin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang diduga sebagai Kosin Wilayah Lampung,” ucap Awi dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Selain mereka berempat, Densus juga menangkap AD alias S Parewa alias Abu Singgalang di Sumatera Barat dan MA alias Abu Al Fatih di Batam, Kepulauan Riau, pada 6 November 2020.
Data aparat kepolisian menunjukkan, AD bekerja sebagai sopir, sementara MA sebagai wiraswasta.
Awi tak merinci lebih lanjut perihal peran AD maupun MA.