Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta elayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.
Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, hari ini.
Baca juga: Tania Nadira Ungkap Foto-foto Nikah Irfan Al Idrus Menantu Rizieq Shihab, Ternyata Masih Saudaraan
Baca juga: Habib Rizieq Mengakui Sulitnya Jaga Jarak di Acaranya, Terima Didenda Rp 50 Juta: Boro-boro Semeter
Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak dalam Maulid Nabi di Petamburan
Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antar tamu undangan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Rizieq ketika berceramah dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).
Namun, lanjut Rizieq, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam, sangat banyak.
Alhasil, mereka harus duduk berimpitan tanpa jarak minimal 1 meter sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Panitia jawab, boro-boro yang duduk, Habib saja dapat tempat duduk susah," ujar Rizieq Shihab.
"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter.