Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam surat itu, Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dicopot dan dipindahtugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kali ini digantikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sementara itu, Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dan dipindahtugaskan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat.
Posisinya kali ini digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Pencopotan itu diduga kuat berkaitan dengan adanya acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020).
Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.
Baca juga: FAKTA BARU Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Ratusan Warga Tes Swab, Tersangka Bisa Tambah
Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan, dan ke puncak, Bogor, pada Jumat (13/11/2020).
Terakhir, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq.
Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker. Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.
Peringatan dan pemanggilan untuk Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut ditegur oleh pemerintah pusat karena dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: Buntut Panjang Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot dari Jabatan, Wakil Ketua DPRD Tersangka
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.