Acara Rizieq Shihab Dikritik & Diusut Polisi, FPI Sindir Pilkada 2020, Sentil Gibran saat Berkerumun
Front Pembela Islam ( FPI) membalas kritikan pemerintah dan publik tentang acara kerumunan Rizieq Shihab.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Front Pembela Islam ( FPI) membalas kritikan pemerintah dan publik tentang acara kerumunan Rizieq Shihab.
Seperti yang diketahui, acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menuai pro kontra.
Acara yang digelar Rizieq yakni pernikahan putrinya sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Acara tersebut mengundang kerumunan massa.
Sebanyak 10 ribu orang menghadiri acara tersebut dan saling duduk berhimpitan.
Padahal saat itu Jakarta masih dalam masa PSBB transisi untuk mencegah Covid-19.
Baca juga: Jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Massa Saat Pilkada 2020, FPI Ancam Bakal Lakukan Hal Ini
Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Sontak saja acara Rizieq Shihab mendapatkan kritikan pedas karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab pun mendapat sanksi, denda Rp 50 juta.
Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta klarifikasi oleh Kepolisian.
Kritikan terus digulirkan pada Rizieq Shihab dan FPI.
Mengenai hal itu, FPI pun membalasnya dengan menyinggung gelaran pilkada 2020.
Pengacara FPI Aziz Yanuar meminta polisi juga mengusut pelanggaran protokol kesehatan dalam gelaran pilkada 2020.
Singgung sikap tak adil kepolisian
Aziz menilai polisi bersikap tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq dan FPI pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Untuk diletahui, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pejabat di DKI Jakarta menyusul kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.