Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, musisi asal Bali itu dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara selama 1,2 tahun.
Pria berusia 43 tahun itu masih akan mendiskusikannya bersama sang kuasa hukum.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Wartakotalive.
Jerinx Tak Merasa Gugup
Jerinx sempat mengaku tidak gugup saat hendak menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga.
Ia juga memeluk sang bunda dan minta didoakan.
Selain sang ibu, Jerinx juga memeluk istri tercintanya, Nora.