Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat ini tengah menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx saat ini tengah menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx mengungkapkan harapannya dalam menghadapi sidang vonis.
Dalam agenda ini, banyak kawan serta keluarga Jerinx yang datang untuk memberikan dukungan.
Drummer band SID itu pun mendapat kekuatan dari orang terdekatnya.
Bahkan sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga.
Suami Nora Alexandra itu pun nampak memeluk sang ibunda.
Baca juga: Tak Ada Jerinx di Sisinya saat Momen Pertambahan Usia, Nora Alexandra Curhat Sedih di Instagram
Baca juga: Momen dr. Tirta Hadir Beri Dukungan di Sidang Jerinx SID, Intip 6 Fakta Haru dalam Persidangan
Ia minta didoakan.
Selain sang ibu, Jerinx juga memeluk istri tercintanya, Nora.
Jerinx mengaku, tak merasa gugup dalam menjalani sidang kali ini.
Ia juga berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.
"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/jerinx-sid-marah-setelah-dituntut-3-tahun-penjara-nora-alexandra-di-samping-menenangkan.jpg)