Vonis hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Jerinx SID terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: PELUK ERAT Nora Alexandra Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya
Baca juga: Momen dr. Tirta Hadir Beri Dukungan di Sidang Jerinx SID, Intip 6 Fakta Haru dalam Persidangan
2. Diam dan peluk istri
Divonis satu tahun dua bulan penjara, kekecewaan jelas terlihat di wajah drummer grup band SID ini.
Bahkan Jerinx tak mengucap sepatah kata pun usai mendapat vonis.
Padahal biasanya setelah sidang ia akan memberikan sejumlah pernyataan.
Namun kali ini setelah dijatuhi vonis, Jerinx SID hanya diam dan memeluk sang istri, Nora Alexandra.
Mereka kemudian bersama berjalan ke mobil tahanan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut. "Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
3. Pikir-pikir ajukan banding
Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, Jerinx SID masih meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan langkah banding.
Musisi berusia 42 tahun ini mengatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu.
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan dan berdskusi terkait putusan tersebut.
"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya.