TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dugaan pemberi suap lain dalam kasus ekspor benih lobster Edhy Prabowo, ini penjelasan KPK.
Ditangkapnya Edhy Prabowo dan enam orang lainnya membuka tabir kebobrokan di balik izin ekspor benih lobster.
Terkuaknya dugaan suap di antara para pelakunya membuat KPK terus bergerak serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Baca juga: FAKTA Andreau Pribadi Stafsus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK, Pernah Gagal Nyaleg
Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Mengapa Sampai Nekat Terima Suap Ekspor Benih Lobster?
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, terbuka peluang adanya pemberi suap lain kepada Edhy untuk mengurus izin ekspor bibit lobster.
"Akan kita infokan pada hasil penyelidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang ini saja terlibat," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Namun, KPK menduga ada lebih dari satu pemberi suap dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus, KPK akan terus menggali informasi melalui dokumen, data, dan transaksi elektronik.
"Karena ini satu pemberi saja polanya seperti ini dan dari rekening yang ada kan jumlahnya melebihi dari satu pemberi. Tentunya akan ada pemberi-pemberi lain," kata Karyoto.