"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian."
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Hasil Swab Atas Nama Rizieq Shihab, Tertulis Positif Covid19, Diimbau Lapor Dinkes
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."
"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustaz Maaher juga sempat memberikan ancaman pada Nikita Mirzani.
Seperti yang diketahui, kasus berawal dari ucapan Nikita Mirzani terkait kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Menurut Nikita Mirzani, kepulangan Habib Rizieq justru menimbulkan sejumlah tindakan merugikan.
Bahkan ia juga menyindir bahwa kepulangan Habib Rizieq akan menimbulkan demo-demo besar lainnya.
Selain itu, ibu tiga anak ini juga menyebut Habib Rizieq sebagai tukang obat.
Baca juga: Diancam Bakal Dikepung 800 Orang karena Menghina Habib Rizieq, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Polisi
Baca juga: 4 Fakta Rumah Nikita Mirzani Akan Diserbu Pendukung Habib Rizieq, Pemicu Perseteruan hingga Hadiah