TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Maaher At Thuwailibi sedang menjadi perhatian publik selama beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.
Usut punya usut, pria yang akrab disapa Ustaz Maaher ini terjerat kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Siap Bikin Laporan Juga: Tunggu Giliran Gue
Tak berselang lama, Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi.
Kedua kata itu ada dalam pernyataan Ustaz Maaher yang ia unggah di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap di Depan Istri Kamis Subuh, Kini Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
"Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'."
"Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
Baca juga: POPULER - Fakta Penangkapan Ustaz Maaher, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki."
"Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap di Depan Istri Kamis Subuh, Kini Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka."
"Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani & Habib Luthfi, Ustaz Maaher Ditangkap, Ini Kata Polisi
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."
"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci dalam Kasus Maaher At Thuwailibi.
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, 'Jilbab' & 'Cantik' Jadi Kata Kunci.