Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut Iyut Bing Slamet dikatagorikan sebagai pengguna sabu.
Iyut Bing Slamet pun disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak salah satu aktor kawakan itu pun divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Narkoba Mantan Artis Cilik IBS, Positif Sabu meski Polisi Tak Temukan Obatnya"
dan di Tribunnews Fakta-fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Positif Sabu, Obat Tak Ditemukan, Dulu Pernah Ditangkap