Iyut Bing Slamet Ngaku Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004, Terakhir Konsumsi pada 1 Desember Lalu

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iyut Bing Slamet ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat (4/12/2020). Polisi ungkap kemungkinan Iyut untuk direhabilitasi.

Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba.

Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.

Sosok Iyut Bing Slamet

ilustrasi kasus narkoba (Istimewa)

Publik dikejutkan dengan kabar artis Iyut Bing Slamet yang ditangkap polisi karena terseret kasus narkoba.

Iyut Bing Slamet sendiri adalah artis cilik tahun 80-an.

Kabar penangkapan Iyut Bing Slamet ini dikonfirmasi oleh Kompol Wadi Sabani selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Iyut ditangkap polisi di Kramat Sentiong Johar.

"Iya benar, tadi malam tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta telah mengamankan seseorang berinisial BS yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,"

"IBS diamankan di rumahnya di kediamannya di Johar, saat ini dilakukan penyelidikan di Polres Jaksel," kata Kompol Wadi Sabani.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain alat hisap, papper klip sabu habis pakai.

Iyut juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya ia dinyatakan posituf narkoba.

"Kita temukan barang-barang yang digunakan untuk mengkonsumsi diduga sabu," tutur Kompol Wadi Sabani.

Iyut Bing Slamet adalah artis lawas yang membintangi sejumlah sinetron dan film layar lebar.

Halaman
123