TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peristiwa penggerudukan rumah Mahfud MD kini menguak fakta baru.
Setelah dilakukan sederet penyelidikan, polisi telah mengantongi beberapa temuan.
Salah satunya yakni penetapan seorang tersangka penggerudukan rumah Mahfud MD.
Seperti yang ramai diberitahakan, rumah Mahfud MD di Pamekasan digeruduk massa pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Melansir dari Kompas.com, massa yang berdemo terus berteriak di depan rumah.
Mereka bahkan juga memberikan ancaman.
Baca juga: Tak Mau Tanggung Jawab, Korlap Sebut Aksi Gedor-gedor yang Buat Ibu Mahfud MD Trauma Inisiatif Massa
Baca juga: Ibu Mahfud MD Kadung Trauma Rumah Digeruduk, Korlap Pun Lempar Tanggungjawab Itu Tanpa Koordinasi
Aksi demo di kediaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini diduga berkaitan dengan Rizieq Shihab.
Para pendemo diduga ketakutan kalau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut nantinya di penjara.
Ibunda Mahfud MD bahkan mengalami trauma dan ketakutan hingga harus diungsikan.
Kini seorang pria berinisial AD alias MT (31) ditetapkan sebagai tersangka.
AD alias MT merupakan warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Ia kini dijerat dengan pasal berlapis.
Teriak "bunuh..bunuh"
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa AD mengatakan kata-kata ancaman.
Dia meneriakan kata 'bunuh'.