Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani pun sempat beberapa kali saling melayangkan sindiran.
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.
Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Ustaz Maaher Ditahan, Nikita Tetap Lapor Polisi: Jubah yang Dipakai Tak Cerminkan Mulutnya.