Padahal di rumah Mahfud MD dihuni ibundanya yang berusia 90 tahun.
Bahkan menurut keterangan saksi, ibunda Mahfud MD mengalami trauma.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Dijerat pasal berlapis
Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman beradasarkan sejumlah bukti dan saksi.
Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: 4 Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal Rizieq Shihab, Dua Orang Diperiksa
Baca juga: Penggerudukan Rumah Ibu Mahfud MD Berbuntut Panjang, Khadijah Batal Diungsikan, Massa Diperiksa
Polisi dalami keterlibatan FPI
Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.
"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.
Sementara waktu ini, berdasarkan barang bukti yang didalami penyidik Polda Jatim serta Polres Pamekasan didapati aksi dilakukan kelompok Umat Islam Kabupaten Pamekasan.
"Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan," kata dia.
Korlap tak mau tanggung jawab
Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura, Saifuddin tak mau bertanggung jawab soal aksi di depan rumah Mahfud MD.