Lapar Tapi Tak Ada Nasi, Pria di Tapanuli Utara Ini Emosi & Tega Aniaya Ibu Kandungnya hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya.

Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.

Oleh karena itu, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Seorang Ibu Tewas Dianiaya Anak Kandung, Gara-gara Tak Masak Nasi"

dan di Tribunnews Kelaparan & Tak Ada Nasi, Pria di Tapanuli Utara Ini Nekat Aniaya Ibu Kandungnya hingga Tewas