Fakta Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Bandar Lampung: Korban Dicekoki Obat Perangsang, Pelaku Guru PNS
Berikut deretan fakta kasus ayah tiri rudapaksa anaknya sendiri di Bandar Lampung.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Bandar Lampung digegerkan oleh sebuah kasus rudapaksa.
Pelaku adalah seorang pria berusia 50 tahun berinisial A.
Ia dengan tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Korban adalah remaja berusia 17 tahun berinisial B.
Sang anak juga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Padahal, A diketahui sebagai seorang guru dan Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Baca juga: Kalah Taruhan, Pria Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak
Baca juga: Guru Cabuli 9 Siswa Laki-laki di Cianjur: Idap Kelainan Seksual dan Ancam Korban dengan Nilai Jelek
Baca juga: TERBONGKAR Kejinya Guru Cabuli 9 Murid Laki-laki di Kelas Sejak 2018, Ancam Nilai Jelek Jika Ngadu

Aksi bejat pelaku dilakukan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban dan ibunya datang ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada hari Selasa, 15 Desember 2020.
Kala itu, mereka meminta bantuan pemulihan psikologis korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang.
Baca juga: Istri Hamil 9 Bulan, Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya, Kini Malah Dibebaskan, Terungkap Alasannya
Usai kejadian itu, korban pun menceritakannya peristiwa yang dialaminya ke ibunya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun melaporkannya ke polisi hingga A ditangkap.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Dicekoki cairan perangsang

Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi (Andi) mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku pemerkosaan merupakan ayah tirinya yang berprofesi sebagai guru dan PNS.
Kata Andi, modus pelaku dalam melakukan perbuatannya dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.