Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Ternyata Bandar Narkoba

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa waktu yang lalu, publik dikejutkan dengan berita anggota DPRD Kota Palembang yang ditangkap karena kasus narkoba.

Seperti diketahui, mantan anggota DPRD kota Palembang tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia diringkus lantaran membawa lima kilogram sabu.

Teranyar, ia menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada hari Selasa, 22 Desember 2020.

Sidang tersebut digelar secara virtual.

Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu & Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis

Baca juga: Ilhoon BTOB Terlibat Kasus Narkoba, Agensi Benarkan Adik Joo Itu Beberapa Tahun Konsumsi Ganja

Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet

D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap BNN ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). D sebelumnya ditangkap petugas lantaran memiliki sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. (KOMPAS.com/AJIK YK PUTRA)

Mantan anggota DPRD berinisial D tersebut didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa jika mulanya tiga terdakwa yakni Wawan, Alamsyah dan Mulyadi  (berkas terpisah) menghubungi D.

Mereka mengatakan bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

D lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet

Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi, ia membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap D sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.

Tak hanya D, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang  dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Halaman
12