Ternyata bandar narkoba
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan D merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang. Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal.
Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati."
"D Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya,"kata Agung.
Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet
Sementara itu, Kuasa Hukum D, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan D sebelum duduk sebagai anggota DPRD.
"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama."
"Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan," singkat Hendri. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Palembang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba.