Menurut Sayyidi, ada dua poin bicara soal Wali, yakni wali nasab atau keluarga dan juga wali hakim, yang diatur dalam hukum Islam.
"Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Sayyidi, pernikahan siri Aska Ongi dengan Aliff Alli tidak sah menurut kriteria hukum Islam.
"Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan. Jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," jelas Sayyidi.
Aliff Alli dan Aska Ongi telah dua tahun menikah siri.
Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Alyssa Ismilah Khan.
"Permasalahan anak ya harus dibuktikan bahwa yg bersangkutan pemohon sebagai ayahnya. Ya kita hormatilah proses peradilan di sini. Jangan langsung ada perceraian sedangkan pernikahan tidak ada," ujar Sayyidi.
Ngotot ingin bercerai, Aliff Alli pun mendaftarkan sidang isbat nikah.
Namun ia justru tak hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Rabu (6/1/2021).
Aktor berusia 29 tahun ini disebut tak bisa hadir lantaran sakit dan terpapar Covid-19.
Asgar Sjafri selaku kuasa hukum menyebut Aliff Alli terpapar Covid-19 sekitar tiga minggu yang lalu.
Aliff Alli kala itu mengaku tak bisa merasakan apa-apa.
"Sekitar tiga minggu lalu, kami lagi rapat. Tiba-tiba Aliff ngaku tidak bisa merasakan apa-apa. Kemudian kami lakukan rapid tes ke Aliff waktu itu dan hasilnya negatif," kata Asgar Sjafri.
Tak percaya dengan hasil rapid test, Aiff Alli akhirnya menjalani swab test.
Hasil swab test Aliff Alli menunjukkan positif Covid-19.
Baca juga: Kisah Pilu Aska Ongi, Derita KDRT Oleh Aktor Aliff Alli, Dipiting dan Diseret Saat 9 Hari Menikah