"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan.
Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.
Dikonfirmasi terpisah, Yusri mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan tak menahan Gisel karena dia bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Alasan serupa juga menjadi pertimbangan Kepolisian untuk tidak menahan Nobu.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif.
Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat.
Pertimbangan lainnya untuk tidak menahan Gisel adalah dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.
Oleh karena itu, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan Nobu Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, hanya Dikenai Wajib Lapor